FaktualNews.co

Gugatan CV Pandu Putra terhadap Satpol PP Kota Mojokerto, PTUN Sidang di Tempat

Hukum     Dibaca : 831 kali Penulis:
Gugatan CV Pandu Putra terhadap Satpol PP Kota Mojokerto, PTUN Sidang di Tempat
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
PTUN Gelar Sidang di Tempat

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Sidang gugatan kasus moratorium reklame CV Pandu Putra Majapahit terhadap Satpol PP Kota Mojokerto digelar di tempat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat (27/11/2020).

Nampak hadir sejumlah tergugat, yakni, Satpol PP Kota Mojokerto dan Bagian hukum, sekaligus pihak penggugat.

Sidang setempat yang dipimpin lansung oleh majelis hakim meninjau beberepa lokasi yang menjadi tempat sidang. Antara lain, Alun-alun Kota Mojokerto, jalan Majapahit, jalan By pass kenanten, dan jalan Benteng Pancasila.

Kuasa Hukum CV Pandu Putra Majapahit, Ahmad Mukhlisin mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya memang telah mengajukan proses persidangan setempat.

“Hal itu agar majelis hakim mengetahui fakta bahwa penindakan reklame-reklame di Mojokerto ini tidak semua artinya ada tebang pilih,” tegasnya.

Mukhlisin mengatakan tebang pilih bukan tanpa bukti. Ia membuktikan kepada majelis hakim dengan menunjukkan reklame besar yang berada tempat-tempat yang sudah disebutkan tadi kepada majelis hakim.

Saat ditunjukkan nampak reklame raksasa yang berada di Alun-alun dan jalan Majapahit Kota Mojokerto, sudah diberi tanda silang oleh Satpol PP. Namun, tidak dibongkar.

Kemudian, majelis hakim ditunjukkan reklame di jalan Benteng Pancasila, di lokasi itu ada sebuah reklame berisi iklan layanan masyarakat. Padahal, di titik itu reklame milik Pandu dibongkar oleh Satpol dengan dalih moratorium.

Berbeda halnya dengan reklame yang berada di jalan Bypass Kenanten. Dalan reklame dilokasi tersebut terdapat bemtanda silang masih berdiri tidak dibongkar padahal kondisi reklame sudah tidak layak berdiri.

Di lokasi ini ada reklame yang kondisinya tak layak justru tak dilakukan pembongkaran. Dan ini tidak diketahui ada ijinnya atau tidak,” tandasnya.

Menurut Mukhlisin, pihak tergugat mengatakan tidak dibongkarnya reklame yang bertanda silang dengan alasan tidak ada anggaran pembongkaran.

“Padahal dalam persidangan dikatakan anggaran pembongkaran itu ada dan dikelola oleh bendahara,” bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya ingin menunjukan bahwa di Kota Mojokerto ada ketidakadilan dan tebang pilih yang seharusnya ditindak malah tidak dilakukan penindakan.

“Justru pengusaha-pengusaha lokal dibasmi. Ini pertanyaan bagi kita sebenarnya di Kota Mojokerto ini ada apa,” ungkap Mukhlisin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah