SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kembali mengungkap dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) Tahun 2015. Tak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp. 17 milyar.
Bahkan, korps Adhyaksa ini telah menetapkan dua tersangka pejabat di internal perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu. Keduanya diduga telah merugikan negara dalam proyek pembangunan sebesar Rp 17 miliar itu.
“Kasusnya sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kami telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka,” kata Kajari Sidoarjo, H M Sunarto, melalui Kasi Pidsus Adi Harsanto, Jumat (24/2/2017).
BACA JUGA
Menurut Adi, kedua tersangka itu berinisial SM (Sugeng Mujiadi) dan EDP (Edi Pujianto). Keduanya merupakan penjabat yang berwenang dalam pelaksanaan proyek di tubuh perusda Pemkab Sidoarjo ini.
“SM itu selaku PA (Pengguna Anggaran) sedangkan EDP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmet). Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak pekan kemarin, ” terangnya.
Sugeng Mujiadi, merupakan mantan Dirut PDAM Sidoarjo. Sugeng telah terjerat kasus pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo tahun 2015 senilai Rp. 8,9 milyar yang dimenangkan oleh Cv. Langgeng Jaya.
Sugeng divonis bersalah dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan oleh pengadilan Tipikor Jatim. Namun, kini Sugeng kembali terjerat kasus yang berbeda.
Sementara, Edi Pujianto merupakan pegawai PDAM Sidoarjo. Posisi Edi kini menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan (Kasubbag Litbang) di perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu mengungkapkan, dalam perkara dugaan korupsi proyek senilai Rp. 17 milyar yang diterima dan dikerjakan sekitar 34 rekanan. Proyek tersebut merupakan proyek sambungan yang nilainya bervariasi yakni antara Rp 200 juta – Rp 365 juta. Proyek itu juga tidak dilengkapi dengan kontrak kerja.
“Itu tidak ada dasar dan spesifikasi pekerjaannya, namun pekerjaan sudah terlaksana,” terangnya.
Penyidik menjerat kedu terdangka dengan pasal Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(nang/ivi)