Peristiwa

Selama Sebulan, Belasan Tersangka 3C di Sidoarjo Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sebanyak 18 tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berkeliaran di Kabupaten Sidoarjo.

Rinciannya, 6 merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), 4 tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 8 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing mengatakan bahwa, penangkapan belasan tersangka 3C ini merupakan pengungkapan 23 laporan polisi.

“Pengungkapan kasus ini selama bulan Februari,” ucapnya saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).

Christian menambahkan, belasan tersangka tersebut beraksi di beberapa kecamatan di Sidoarjo. Diantaranya, Kecamatan Waru, Buduran, Taman, Sedati dan Gedangan.

“Tapi yang paling banyak di Kecamatan Waru,” terangnya.

Sementara itu, modus tersangka pencurian dengan kekerasan yakni pelaku memepet korban dan selanjutnya menendang korban hingga jatuh dari kendaraan yang selanjutnya korban diancam dengan senjata tajam.

Selanjutnya modus Pencurian dengan pemberatan yakni para pelaku bersama-sama mengambil sebuah AC yang ada di gerai ATM. Sedangkan Modus Pencurian kendaraan bermotor, para pelaku menggunakan kunci T.

“Semua barang bukti kami amankan,” katanya.

Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.

Dalam  kesempatan itu, satu sepeda motor hasil pencurian dengan kekerasan dan satu sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor langsung di kembalikan oleh petugas kepolisian.

“Tentu dengan menyocokkan surat-surat kendaraan,” pungkasnya.