Peristiwa

Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil, Seorang Ayah di Sidoarjo Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Lantaran mencabuli anaknya sendiri yang berusia 15 tahun hingga hamil yang saat ini sudah melahirkan. A.M (45), pria asal Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Perbuatan bejat seorang ayah tersebut berawal di bulan April 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk memijitnya. Ketika itu, pelaku memaksa korban agar menuruti nafsunya, namun korban menolak sambil menggelengkan kepala.

Pelaku tetap memaksa membuka celana korban kemudian menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban, pelaku berkata agar tidak bilang ke ibunya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing mengatakan, persetubuhan antara ayah dan anak kandung tersebut terjadi berulang kali. Dalam satu bulan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Terakhir, terjadi di bulan Agustus 2023. Dari pengakuan tersangka sebanyak 10 kali,” katanya, Senin (22/1/2024).

Akibat persetubuhan itu, korban pun hamil. Kehamilan korban diketahui ibunya yang saat itu melihat perut putrinya membesar. Pada Desember 2023, korban bercerita bahwa yang melakukan persetubuhan hingga korban hamil adalah ayah kandungnya. Selanjutnya tanggal 30 Desember 2023 ibu korban melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Atas laporan tersebut, kemudian Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 30 Desember 2023 di rumahnya sesaat setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Sewaktu dilaporkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 9 bulan. Selanjutnya tanggal 14 Januari 2024 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki.

Motif tersangka menyetubuhi anak kandungnya tersebut karena setiap kali tersangka ingin bersetubuh dengan istrinya, namun istrinya tidak mau, akhirnya dilampiaskan kepada anaknya.

“Motifnya karena saat yang bersangkutan ini minta bersetubuh, istrinya menolak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.