Takut Terseret, 8 Anggota DPRD Kota Madiun Kembalikan Uang Ke KPK
SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota non-aktif Bambang Irianto (BI) membuat para anggota DPRD Kota Madiun was-was.
Sebanyak 8 anggota DPRD Madiun pun memilih mengembalikan uang dengan total sebesar Rp370 Juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut dikembalikan saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan di daerah Madiun. Uang ini diduga hasil dari penyidikan kasus TPPU yang menyeret BI.
”Info tentang pengembalian uang sekira 8 orang DPRD Madiun jumlahnya Rp22 Juta sampai Rp70 Juta total sekira Rp370 Juta,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip dari okezone, Jumat (24/2/2017).
BACA JUGA
- DPC Demokrat Kota Madiun Ngotot Gunakan Kantor Meski Disita KPK
- Selain Kebun, KPK Segel Aset Walkot Madiun Yang Dipakai Kantor DPC Demokrat
KPK pun mengapresiasi pengembalian uang yang diduga hasil penyidikan TPPU yang menyeret Bambang sebagai tersangka itu. Febri juga berharap, agar pihak lain yang turut menerima uang TPPU tersebut untuk segera menyerahkan uang tersebut ke KPK.
”Pihak lain yang pernah menerima sesuatu dari BI silakan mengembalikan ke KPK, beberapa pengembalian hari ini dapat dicontoh anggota DPRD lain,” ungkapnya.(ivi)