FaktualNews.co

DPRD Jombang Lanjutkan Pengawalan FHK2, Tuntut Penerbitan SK Bupati

Advertorial     Dibaca : 1416 kali Penulis:
DPRD Jombang Lanjutkan Pengawalan FHK2, Tuntut Penerbitan SK Bupati
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono Foto : Istimewa

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono
Foto : Istimewa

JOMBANG, FaktualNews.co – DPRD Kabupaten Jombang akhirnya menindaklanjuti tuntutan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) yang meminta Bupati Nyono Suharli Wihandoko menerbitkan surat keputusan (SK) pegawai tetap non-PNS (Pegawai Negeri Sipil). Langkah tersebut sebagai respon kalangan legislatif atas permintaan FHK2 Jombang agar menjadi mediator dalam mengawal tuntutannya beberap waktu lalu.

Bentuk tindaklanjut itu, Komisi A DPRD Jombang melakukan hearing (dengar pendapat) dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Senin (6/3/2017).

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono mengatakan, dalam menindaklanjuti pengawalan DPRD terhadap tuntutan FHK2, pihaknya meminta BKD untuk membuat telaah atau kajian atas penerbitan SK pegawai tetap non-PNS. ”Sebelumnya saya minta BKD untuk membuat telaah, atau kajian atas usulan dari teman-teman FHK2. Apakah bisa atau tidak menerbitkan SK bupati sebagai pegawai tetap Non-PNS,”kata Cakup.

Namun demikian, setelah dilakukan hearing, ternyata BKD Jombang menyatakan tidak bisa SK tersebut diterbitkan sesuai tuntutan FHK2. “BKD sudah menyampaikan kepada kami, dari hasil telaahnya, SK Bupati tentang pegawai tetap non-PNS itu tidak bisa diterbitkan karena tidak ada cantolan hukumnya,” ujar Cakup.

Menurut Politisi PDI-P ini, permintaan FHK2 memang harus dihargai. Namun demikian, pihaknya tidak berani melanggar regulasi yang berlaku. “Kita mengawal dalam arti selama tidak berbenturan dengan aturan. Kita tetap menghormati peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKD Jombang menegaskan, tuntutan FHK2 memang belum bisa dipenuhi karena tidak ada acuan hukum yang memperbolehkan penerbitan SK pegawan tetap non-PNS oleh Bupati. ”Iya pemerintah daerah kan nggak ada acuan terkait SK pegawai tetap non-PNS itu,’’ ujar Muntholip. (oza/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza