FaktualNews.co

Edarkan Obat Terlarang, PNS Dinas PUPR Jombang Dijebloskan Penjara

Kriminal     Dibaca : 1822 kali Penulis:
Edarkan Obat Terlarang, PNS Dinas PUPR Jombang Dijebloskan Penjara
Fajar Hermawan (23), PNS Dinas PUPR Jombang yang diringkus polisi saat edarkan Double L. Foto : faktualnes/Polres Jombang

Fajar Hermawan (23), PNS Dinas PUPR Jombang yang diringkus polisi saat edarkan Double L.
Foto : faktualnes/Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Fajar Hermawan (23), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Jombang, Jawa Timur, dibekuk aparat Satreskoba Polres Jombang. Warga Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Jombang tertangkap basah saat menjadi pengedar obat terlarang.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Hasran mengatakan, Fajar diringkus petugas pada Kamis 9 Maret 2017 malam sekira pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang petugas yang menyamar sebagai pembeli.

“Yang bersangkutan kita tangkap di jalan umum dekat Gapura Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang,” kata Hasran dalam rilis tertulis yang dikirimkan ke awak media, Jumat (10/3/2017).

[box type=”shadow” ]

[/box]

Dari penangkapan itu, petugas turut serta mengamankan ratusan butir obat terlarang jenis double L yang hendak dijual kepada para konsumennya. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone milik Fajar.

“Barang bukti yang kita amankan, 200 butir double L, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 90 ribu,” imbuh Hasran.

Menurut polisi dengan balok tiga di pundaknya ini, Fajar berprofesi sebagai PNS di lingkup Pemkab Jombang. Tepatnya di bagian pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

“Pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan guna pengembangan proses penyidikan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dendan Rp 1 miliar,” pungkasnya.(ivi/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza