Kriminal

Termakan Bualan Busuk Tetangga, Siswi di Sidoarjo Rela Disetubuhi Puluhan Kali Hingga Hamil

Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Para orang tua sepertinya harus ekstra waspada dalam menjaga anak-anaknya. Jika tak ingin kejadian yang menimpa LF (16), ini terjadi pada buah hatinya.

Bagaimana tidak, masa depan LF kini terancam suram. Sebab, remaja yang masih duduk di bangku sekolah ini, tengah hamil 7 bulan. Itu setelah LF menjadi korban bualan M Judin (30) warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Lagi-lagi, alasanya cukup klasik. Janji akan dinikahi membuat LF rela menyerahkan kesuciannya kepada Judi. Bahkan, keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sampai puluhan kali. Hingga membuat perut LF membuncit.

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA 

[/box]

Belakangan, janji Judi nyatanya hanya bualan belaka. Judin memilih kabur, tak bertanggungjawab setelah remaja bau kencur itu mengandung janin akibat ulah bejat dirinya.

“Setelah hamil malah ditinggal pergi. Orangtua korban melapor ke kami dan kami tindak,” kata Kabag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi, Jumat (10/3/2017).

Awal mula nasib apes yang menimpa LF ini bermula saat keduanya bertemu ketika berbelanja di toko klontong milik orangtua korban, Agustus silam. Dari obrolan, Judin akhirnya mendapat nomor telpon korban.

Dari situlah, Judin yang sudah memiliki istri dan satu anak ini mendekati dan merayu LF sehingga mau menjadi pacarnya. Setelah kenal, Judin mengajak bertemu dan langsung meminta melakukan hubungan badan yang disetujui korban.

Namun, ketika hamil, janji Judin kepada LF tak ditepatinya. Judin memilih kabur dan tak mau mengakui anak yang ada di dalam kandungan LF. Setelah ditangkap, Judin akhirnya mengaku. Judin beralasan istrinya tak pernah lagi memberi kesempatan untuk berhubungan badan sehingga ia melampiaskan naluri badaniah itu ke LF.

“Enam bulan lebih istri saya tidak mau melayani saya. Saya kenal korban dan ternyata mau diajak,” ungkap Judin kepada penyidik.

Atas perbuatannya, Judin dikenakan Pasal 81 dan 82 UURI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(nang/ivi)