SIDOARJO, FaktualNews.co – Pabrik pupuk milik CV Mekar Sari di Desa Bangah Kecmatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digerebek aparat Polres setempat.
Sebab, pabrik pupuk cair ini melakukan produksi pupuk tanpa mengantongi izin. Dari perusahaan milik Soemadi (58) itu, petugas menyita puluhan dos berisi barang produksi berbagai merk.
“Usaha milik Soemadi ini tidak memiliki ijin produksi,” tegas Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo AKP Syamsul Hadi, Jumat (10/3/2017).
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA
[/box]
Syamsul menambahkan, pupuk cair yang diproduksi perusahaan ini diketahui, tidak memenuhi baku mutu dan tidak memiliki ijin edar. “Pupuk cair ini tidak memiliki ijin dari Menteri Pertanian serta tidak bersertifikasi SNI,” ungkapnya.
Selain ini, lanjut Syamsul, pupuk cair produksi CV Mekar Sari ini diedarkan di daerah Ngawi, Pacitan dan Ponorogo.(nang/ivi)