FaktualNews.co

Pencairan DD Tahap Pertama 2017, Terganjal Perbub

Politik     Dibaca : 1797 kali Penulis:
Pencairan DD Tahap Pertama 2017, Terganjal Perbub
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Meski pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama 2017 direncanakan akan disalurkan pada bulan Maret ini, Peraturan Bupati (Perbub) tentang pengelolaan DD sampai saat ini belum rampung. Karena draft perbup tersebut masih menunggu pembahasan di Bagian Hukum Setdakab Jombang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPM) Kabupaten Jombang, Darmadji, belum tuntasnya perbup tersebut lantaran masih menunggu kajian lebih lanjut. Padahal, pencairan DD dari pemerintah pusat dijadwal bisa turun Maret. “Ternyata aturan yang lebih rinci tersebut belum juga tuntas,” jelasnya, Senin (13/3/2017).

Selain perbup tentang DD, DPM juga menyerahkan sejumlah draft lainnya. Ada sekitar tujuh draft perbup yang kini sudah berada di meja bagian hukum. ’’Di antaranya perbup kewenangan desa, perbup ADD, dan DD. Termasuk PDRD (Pajak Daerah dan Retibusi Daerah) untuk desa dan pedoman pelaksanaan APBDesa, serta terkait pakaian dinas jam kerja perangkat desa,’’ rinci Darmaji.

BACA JUGA :

[box type=”shadow” ]

[/box]

Ia tidak bisa memastikan kapan kajian tersebut dilaksanakan. ’’Jadi prosesnya dicermati setelah semua clear akan dinaikkan ke Bupati. Sementara tinggal draft DD yang masih dalam proses. Mungkin karena masalah waktu, informasinya disana (Bagian Hukum, Red) juga masih ada perbup yang masih dalam proses pembahasan, seperti perbup pendidikan. Artinya, tidak langsung disetujui, perlu waktu dan pembahasan,’’ ungkapnya.

Begitu juga dengan wacana administrasi pencairan DD yang harus masuk ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Sampai sekarang juga belum ada kejelasan. Pihaknya belum menerima surat edaran itu secara resmi.

’’Memang benar hasil rapat terakhir administrasi masuk ke KPPN dulu, baru masuk ke RKUD. Tapi, sampai sekarang belum ada surat edaran dari pemerintah pusat,’’ imbuhnya.

Berubahnya perbup tahun ini, menurut Darmadji, hal itu menyesuaikan dengan dikeluarkannya Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan DD 2017, tahun lalu juga berdampak pada perbup. ’’Dasar perbup baru, karena plafon anggaran setiap tahun berbeda. Juga keluarnya Permendes tentang prioritas penggunaan setiap tahun juga berbeda,’’ tuturnya.

Lantas apa saja isi dari draft perbup baru tersebut ? Darmadji masih enggan menjelaskan secara detail isi dari draft yang sudah dikirim tersebut. Apakah terjadi perubahan signifikan dengan perbup tahun sebelumnya. ’’Nunggu disahkan Pak Bupati dulu. Insya Allah kalau sudah disepakati nanti diserahkan ke desa, karena kewenangannya ada disana (desa, Red),’’ pungkas Darmadji. (Rep/San)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul