Kriminal

Tulang Punggung Keluarga, Mantan Wakapolsek Balongbendo Pemakai Sabu Minta Direhabilitasi

Terpidana kasus narkoba mantan Wakapoksek Balongbendo, Sidoarjo, AKP Hariyanto (kanan), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjalani rehabilitasi saja, Selasa (14/3/2017). FaktualNews.co/Nanang Ichwan/

 

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim Kuasa Hukum terpidana kasus narkoba mantan Wakapoksek Balongbendo, Sidoarjo, AKP Hariyanto (46), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memutuskan kliennya menjalani rehabilitasi saja.

“Kami harap majelis hakim melakukan rehabilitasi saja, karena terdakwa merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang harus membiayai kebutuhan istri dan tiga anak,” kata Tim Advokat Bidang Hukum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Nurul A saat sidang terbuka dengan agenda pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (14/3/2017).

Menurut dia, sejak bulan Mei 2016 lalu, terdakwa Hariyanto sudah menjadi pasien rehabilitasi dokter M. Arifin yang ada di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. “Sebelum terjerat kasus ini, klien saya sudah meminta rehabilitasi kepada dokter Arifin, namun belum juga sembuh,” jelasnya.

Permohonan rehabilitasi itu sesuai dengan edaran Mahkamah Agung bahwa pengguna narkotika sebaiknya menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA :

Sementara itu terdakwa yang juga Mantan Kasubnit Panit Jatanras Polrestabes Surabaya itu kini menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. “Saya mengakui salah, saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim, PN Sidoarjo, Tajudin.

Bapak tiga anak itu juga meminta maaf kepada kepada keluarga, masyarakat dan institusi Polri atas perbuatan itu. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya,” ujar terdakwa dengan suara lirih.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, tetap pada tuntutan yang dibacakan dua pekan yang lalu, yakni dituntut satu tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Karena, terdakwa terbukti pasal 127 Ayat 1 Hutuf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tetap pada tuntutan, selebihnya saya serahkan kepada majelis hakim,” ucap JPU Rochida Alimartin saat menanggapi Pledoi yang dilakukan secara lisan itu.

Seperti diketahui, mantan Wakapolsek Balongbendo, Sidoarjo AKP Hariyanto tertangkap tangan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Anwar Nasir, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi di Kantor Polsek Balongbendo karena mendapat laporan adanya tahanan kasus narkoba yang kabur.

Saat sidak pada hari Minggu, 13 November 2016, mantan Kapolres Nganjuk itu mencurigai gelagat oknum perwira pertama itu seperti usai mengkonsumsi narkoba.

Kecurigaan Anwar terbukti, saat bawahannya diminta melucuti seragam Hariyanto. Anwar menemukan dua paket sabu setelah memeriksa saku celana pendek tersangka.

Bukan hanya itu, pihaknya juga penggeledahan di ruang kerja, kendaraan, hingga rumah mantan Kasubnit Panit Jatanras Polrestabes Surabaya. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 4,2 gram, beberapa alat hisap, dan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 7 butir peluru dan menemukan dua mobil bodong yang diduga akan dilakukan transaksi jual beli. (nang/rep)