Kasun di Desa Grobogan Mojowarno Ditangkap Polres Jombang, Begini Kasusnya
JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Reskrim Polres Jombang menangkap Taufik (42) Kepala Dusun (Kasun) Kolongdono, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari PT Tirta Investama bahwa Taufik diduga melakukan penggelapan persyaratan Ijin Mendiri Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonantie) milik perusahaan air minum tersebut.
“Tersangka kami tangkap atas dugaan kasus penggelapan persyaratan IMB dan HO pendirian perusahaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (16/3/2017).
Norman menjelaskan, kasus itu berawal sejak Bulan September 2015 lalu ketika Taufik mendapat mandat dari PT Tirta Investama untuk meminta tanda tangan persetujuan warga atas pendirian perusahaan tersebut. Saat itu, perusahaan menyediakan kompensasi uang sebesar Rp 10 Juta.
Satu tahun kemudian, tepatnya bulan Desember tahun 2016 lalu, tanda tangan persetujuan warga masih belum diserahkan kepada perusahaan. Karena surat persetujuan warga tidak dibereskan oleh tersangka akhirnya perusahaan tidak bisa melanjutkan pengurusan pendirian. “Mengetahui hal itu, kemudian pihak perusahaan melaporkan tersangka kepada kami,” beber Norman.
Laporan dari perusahaan atas dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka tertuang dalam LP No 50/11/2017 tanggal 15 Desember lalu.
Lebih lanjut Norman mengatakan, setelah melakukan penelusuran, pihaknya akhirnya berhasil menangkap tersangka. Adapun barang bukti yang disita berupa kwitansi dan fotocopy persyaratan ijin IMB dan HO.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hingga saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkas Norman. (mjb/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]