Akun Facebook Pedofil Berhasil Diungkap, Admin Dapat Rp 200 Ribu Setiap Satu Konten Dari Pengunjung Grup
JAKARTA, FaktualNews.co – Empat pelaku pedofil yang juga admin grup bernama Official Loli Candy’s 18+ berhasil diungkap oleh Polisi.
Akun media sosial tersebut, telah melakukan praktik kejahatan asusila pada anak dengan menerima pesanan konsep foto maupun video adegan pornografi tertentu.
Keempatnya adalah Wawan (27) selaku pembuat akun Facebook, perempuan berinisial SHDW (16) yang membantu Wawan mengelola grup, serta DS (24), dan DF (17) yang juga merupakan admin.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan empat pelaku pedofil tersebut menerima konsep-konsep pesanan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak dengan berbagai macam gaya dari ‘Sang Sutradara’.
BACA JUGA :
- Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Menjadi Korban Pencabulan dan Diancam Dibacok
- Polres Jombang Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan Bocah SD, LPA Segera Temui Polda Jatim dan Kompolnas
“Mereka yang kita amankan, menerima permintaan atau order tentang konsep-konsep pornografi tertentu. Diduga ada permintaan dari grup, akun lain meminta admin yang ada, yang juga pelaku memerankan konsep atau konten yang diminta,” ujar Akhmad.
Pelaku-pelaku tersebut mendapatkan upah dari ‘Sang Sutradara’ tersebut. Sementara ini, kata Akhmad, upah yang didapat sifatnya personal, atau bukan dari kelompok paedofil tertentu.
Jaringan pedofil Loli Candy’s 18+ memiliki anggota 7.479 orang lintas negara, empat orang yang ditangkap polisi membuat grup di Facebook pada bulan September 2016.
Tak hanya sebagai admin, tersangka bernama Wawan melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak berusia 8 dan 12 tahun di Malang, Jawa Timur.
Sementara tersangka DF melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak berusia 3-8 tahun di Bogor dan Jakarta Timur.
Perbuatan W dan DF itu, diabadikan dengan foto dan direkam video, kemudian diunggah ke grup Facebook.
Keempat tersangka ditangkap pada 7-9 Maret 2017 di tempat terpisah. Tersangka Wawan ditangkap di Malang, DF di Bogor, SH di Tangerang, dan DS di Tasikmalaya.
Mereka memperoleh 15 dollar AS atau sekitar Rp 200 ribu dari setiap pengunjung grup.
Saat ini, Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk membuka data grup Facebook yang sudah ditutup tersebut.
Pasalnya, menurut pengakuan tersangka, masih banyak grup serupa dengan asal negara yang beragam seperti Peru, Argentina, Meksiko, Elsavador, Cile, Bolivia, Kolombia, dan Kostarika.
Pihak kepolisian menelusuri rekening para administrator grup Facebook Official Loli Candy’s 18+ yang kini dijadikan tersangka. “Kami lagi cek soal transaksi keuangan dari tersangka tersebut,” kata Akhmad.
Akhmad mengatakan dari data dan pengakuan para tersangka pelaku, per akun atau per konten diupah hingga 15 dollar AS atau sekitar Rp 200.000. (*)