Polres Jombang Tangkap Empat Pelaku Pungli
JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Reskrim Polres Jombang menangkap empat pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli).
Keempat pelaku yakni SS Dan AS oknum LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK), TR oknum pegawai di Dinas Pasar Tunggorono dan HS oknum pegawai di Dinas Pasar Ploso.
“Empat tersangka kami tangkap dengan tiga kasus dan TKP berbeda,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat konferensi pers, Jumat (17/3/2017).
Norman menjelaskan, tiga kasus berbeda yang dilakukan para pelaku juga dengan modus operandi yang tidak sama. Dari penangkapan itu, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp1,4 juta serta beberapa dokumen.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Undang Undang Korupsi Nomor 31 tentang Tindak pidana Korupsi dengan acaman hukuman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. “Untuk dua oknum LSM KPK akan dijerat dengan pasal 368 KUHP ancaman hukuman 9 bulan penjara,” pungkas Norman. (mjb1/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]