Kriminal

Kepergok Petugas, Pencuri Kabur Tinggalkan Kayu Curian

Ilustrasi

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Upaya pencurian kayu di wilayah Jombang, berhasil digagalkan, Minggu (19/3/2017) malam, pencuri kayu berhasil meloloskan diri, meski sudah dipergoki petugas polisi hutan (polhut). Akhirnya, petugas hanya mendapatkan kayu jati curian sebanyak 23 batang serta tiga unit sepeda motor trail modifikasi karena ditinggal kabur pelakunya.

Pencurian itu terjadi di hutan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sumbergondang, Jombang, Jawa Timur. Pengungkapan itu berawal saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan hutan perbatasan Kabuh – Lamongan. Semula, petugas memantau beberapa lokasi hutan dengan mengendarai mobil patroli. Petugas menengarai di beberapa titik lokasi rawan terjadi aksi penjarahan kayu hutan.

Benar saja, saat menyusuri salah satu titik lokasi, petugas melihat tiga orang berkendara motor trail dengan mengangkut batangan kayu cukup banyak. Curiga, petugas langsung berteriak hentikan mereka. Namun, bukannya berhenti, ketiga pengendara itu berusaha kabur. Mereka juga terlihat kesulitan untuk memutar balik dan kabur dengan kendarai motornya.

BACA JUGA :

“Yang penting, kita bisa menggagalkan aksinya dan sekaligus bisa mengamankan kayu curiannya. Sebab, petugas sendiri juga tak bawa senjata api, sehingga khawatir terjadi perlawanan. Karena itu, ke depan, kami akan melakukan operasi gabungan dengan polisi,” kata Wakil Administratur Perhutani KPH Jombang, Heru Restyo Wiharto, Senin (20/3/2017).

Heru menambahkan, saat melihat ada blandong kayu, petugas segera memacu kecepatan mobil patroli untuk mendekat. Tentu saja, ketiga pengendara motor itu semakin panik saat melihat petugas semakin mendekat. “Melihat ada petugas datang, ketiga pengendara motor yang membawa kayu jati hutan curian itu langsung tinggalkan motor beserta kayu yang diangkut. Mereka berlari ke arah dalam hutan dan menghilang dalam kegelapan,” ujarnya.

Meski tidak berhasil tiga blandong kayu, Heru menjelaskan, petugas mengamankan kayu hasil curian bersama tiga unit motor milik pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan ke TPK (tempat penampungan kayu) Ploso.

“Selain amankan barang bukti, kami juga segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melacak pemilik kendaraan maupun pelaku penjarahan kayu hutan,” pungkasnya. (ars/rep)