JOMBANG, FaktualNews.co – DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) partisipatif tahun 2017, Senin (20/3/2017) malam.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menyampaikan pemaparan tentang lima Raperda yang diusulkan eksekutif.
Adapun kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang pencabutan perda nomor 19 tahun 2012, Raperda tentang pencabutan perda nomor 1 tahun 2013, dan Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selanjutnya yaitu Raperda tentang penyelenggaraan tata kelola parkir, dan Raperda tentang detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Diwek tahun 2017-2037.
Menurut Bupati Jombang, Nyono Suharli, lima Raperda tersebut penting untuk kemajuan kota santri. “Semisal Raperda detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Diwek tahun 2017-2037. Raperda ini di pusatkan pada pengelolaan kawasan wisata religi dalam kancah nasional yang berada di perkotaan Diwek,” ujarnya.
Bupati juga memaparkan, melalui Raperda tersebut dapat memanfaatkan peran wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. “INi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keamanan. Maka dari itu, perlu disusun Raperda mengenai tata ruang dan peraturan zonasi,” beber Nyono.
Untuk diketahui, rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Joko Triono. Hadir dalam kesempatan tersebut, tiga Wakil Ketua DPRD Jombang, Subaidi Mukhtar, Sunardi, dan Minardi. Selain itu, sebanyak 42 anggota DPRD juga ikut rapat paripurna tersebut. (mjb2/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]