Advertorial

Komisi A DPRD Jombang Gelar Hearing dengan Kades Soal Pengelolaan Keuangan Desa

ANggota Komisi A DPRD Jombang, Jawa Timur saat melaksanakan hearing dengan Kades, Senin (21/3/2017). Foto : FaktualNews/Romza

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi A DPRD Jombang, Jawa Timur menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan sejumlah Kepala Desa (Kades), Senin (20/3/2017). Selain itu, hadir pula dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Jombang.

Dalam hearing di ruang Banggar DPRD Jombang itu, Kades menyampaikan keluhannya terkait penerapan mekanisme pelaporan keuangan Dana Desa (DD) dengan pola baru yang menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Keluhan ini tidak lain karena minimnya sosialisasi terkait penggunaan aplikasi baru Siskeudes tersebut. Tak pelak, Kades meminta agar penerapan Siskeudes itu ditunda untuk sementara waktu. “Kalau begini, bagi kami lebih baik penerapan Siskeudes jangan dulu diterapkan. Atau anggaran dana desa dari pusat ditunda saja, karena kalau ada persoalan di kemudian hari, kami yang harus bertanggungjawab,” ujar Erwin, Kades Kepatihan, Kecamatan Jombang saat mengikuti hearing.

Terkait hal ini, Ketua Komisi A DPRD Jombang mengatakan, pemerintah pusat menghimbau agar semua desa menggunakan aplikasi baru Siskeudes. Hal itu menyusul surat edaran dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kementerian Dalam Negeri. Persoalannya, surat edaran itu baru disosialisasikan oleh DPMPD. Padahal pihak desa harus menggunakan Siskeudes per tangga 31 Maret ini.

“Agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, himbauan ini harus dilaksanakan,” ujar Cakup.

Politisi PDI-P ini pun tak menampik bahwa untuk sementara waktu penganggaran desa akan terhambat. “Konsekuensinya penganggaran di Desa bakal mundur. Sebab pemerintah desa memerlukan waktu untuk mempelajari Siskeudes. Ini tidak jadi masalah. Yang terpenting pihak desa maupun pemerintah daerah tidak tersandung hukum gara-gara tidak menggunakan sistem aplikasi baru ini,” tandas Cakup.

Sementara itu, Darmadji, Kepala DPMPD Kabupaten Jombang mengatakan, pihaknya setuju dengan saran dari Komisi A terkait penggunaan aplikasi baru sesuai surat edaran tersebut. “Sesuai rapat dengan Komisi A, penggunaan aplikasi pelaporan keuangan desa adalah Siskeudes,” katanya.

Ia menjleaskan, untuk menggunakan sistem aplikasi baru itu, jelasnya, hanya dibutuhkan waktu 30 menit. Darmadji mengaku, pihaknya sudah menggandeng tenaga ahli dalam mengoperasikan aplikasi baru berbasis online tersebut. “Hanya dibutuhkan waktu 30 menit dalam menggunakan aplikasi ini. Persoalannya, sosialiasasi ke desa sudah tidak memungkinkan. Sebab waktunya tinggal beberapa hari,” pungkas Darmadji. (*/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]