TUBAN, FaktualNews.co – Akibat ekonomi kurang mencukupi dari hasil jualan kopi, Sayem (57) warga jalan Sumur Gempol, Kelurahan Kingking, Tuban, Jawa Timur, nekad menjadi pengedar pil terlarang daftar G jenis Karnopen, Rabu (22/3/2017).
Akibatnya, perempuan yang sudah berusia lanjut itu harus menjadi hari-hari tuanya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap lansia pengedar Karnopen itu berawal saat anggota Sat Reskoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Yang mana Sayem, selain menjual kopi di warungnya juga menyediakan obat-obatan terlarang tersebut.
“Anggota Sat Reskoba mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang biasa digunakan mengedarkan pil Karnopen,” terang Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto dilansir dari BeritaJatim.com, Rabu (22/3/2017).
BACA JUGA :
Petugas yang melakukan pengintaian tersebut mengetahui bahwa perempuan tersebut telah bertransaksi menjual Pil Karnopen. Selanjutnya anggota melakukan penggrebekan dan menggeledah warung yang digunakan pelaku menjual pil terlarang itu.
“Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti sebanyak 1.897 butir pil Karnopen. Selanjutnya pelaku langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, dalam kurun waktu selama dua minggu terakhir jajaran Polres Tuban telah melakukan penangkapan sebanyak tujuh orang pengedar pil Karnopen.
Yang mana tujuh pengedar yang ditangkap itu berasal dari wilayah Kecamatan Palang, Kecamatan Semanding, Kecamatan Jenu dan Kecamatan Kota Tuban.
“Dari tujuh orang tersangka total barang bukti yang kita amankan sebanyak 2.325 butir pil Karnopen. Sedangkan uang tunai yang merupakan hasil penjualan sebesar Rp 525 ribu,” pungkasnya. (*)