SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Wakapolsek Balongbendo, Haryanto (46) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan masa rehabilitasi selama enam bulan. Dia terbukti sah telah menggunakan narkotika.
Putusan itu oleh hakim dianggap sudah sesuai dengan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas narkoba,” kata Ketua Majelis Hakim Tajudin SH, saat persidangan di PN Sidoarjo, Selasa (21/03/2017).
Terdakwa Haryanto kedapatan memiliki narkoba di saku celananya saat dilakukan sidak oleh Kapolresta Sidoarjo 13 November 2016 lalu. Terdakwa juga mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu tersebut sehari sebelumnya.
“Narkoba tersebut dibeli terdakwa dengan sistem yang diambil di Jembatan Suramadu kepada seseorang dari Madura. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 400 ribu per paketnya. Terdakwa mengaku menggunakan narkoba tersebut 2-3 kali selama seminggu,” terangnya.
Menurut Hakim Tajudin SH, terdakwa pernah datang kepada saksi adecharge, dr Arifin untuk melakukan pengobatan, namun pengobatan tersebut tidak resmi.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa dari Bidkum Polda Jatim yang enggan menyebutkan namanya mengatakan belum mengambil tindakan dengan hasil putusan tersebut. “Kami masih menunggu reaksi terdakwa apakah banding atau tidak. Karena majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum, Rochidah Alimartin mengaku masih pikir-pikir dengan putusan hakim. “Kami masih koordinasi dulu dengan pimpinan apakah nantinya akan banding atau tidak,” jelasnya. (detik.com)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]