Kriminal

Diduga Korupsi Retribusi, Tiga Pejabat UPT Pasar Porong Ditahan

Ilustrasi

 

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tiga pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong, ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (22/3/2017) malam. Mereka ditahan karena dugaan korupsi retribusi Pasar Porong.

“Ketiganya kami tahan, setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit III Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Sidoarjo, lalu kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Sobeti, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (23/3/2017).

Ketiga pejabat UPT Pasar Porong yakni, Kepala UPT Pasar Porong, Agustono (51), Pengawas Pasar Sugiono (53) dan bendahara pembantu pasar Porong Abdul Wahab (54). Mereka diduga melakukan korupsi dengan modus penarikan retribusi dari pedagang yang didapat sekitar Rp 5 juta lebih setiap harinya, yang hanya disetor ke Kas Daerah sekitar Rp 4,1 Juta. “Sisanya masuk ke kantong mereka,” ujarnya.

BACA JUGA :

Manang menambahkan, mereka yang berstatus pegawai negeri sipil ini dapat mengantongi uang Rp 9 juta per bulan. Untuk mengusut tuntas kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 8 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (nang/rep)