FaktualNews.co

Polres Jombang Bekuk Tiga Pengedar Sabu Asal Mojongapit dan Kepuhkembeng

Kriminal     Dibaca : 2739 kali Penulis:
Polres Jombang Bekuk Tiga Pengedar Sabu Asal Mojongapit dan Kepuhkembeng
Foto : Ilustrasi Sabu-sabu

Foto : Ilustrasi Sabu-sabu

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Jombang menangkap tiga pengedar sabu di dua lokasi, Rabu (23/3/2017). Teptanya di di Dusun Babatan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan dan Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota.

Ketiga pelaku yakni Karim (35) dan Eko Mugianto alias Antok (32). Keduanya merupakan warga Dusun Babatan Desa Kepuhkembeng. Kemudian Usa Subekti (41), warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Hasran menjelaskan, awalnya petugas Satreskrim Polres Jombang tengah menyelidiki kasus judi togel di Dusun Babatan. Saat melakukan penggeledahan di rumah Karim, polisi menemukan sabu dan seperangkat alat hisap.

“Dari tangan Karim dan Antok polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 8 poket plastik berisi sabu seberat 2,88 gram, timbangan elektrik, 21 lembar plastik klip, pipet kaca, serta tiga buah skrop diduga terdapat sisa bekas sabu. Selanjutnya, satu set alat hisap, dua buah sedotan plastik, serta sebuah kursi sofa warna merah,” ujar AKP Hasran saat dikonfirmasi FaktualNews, Kamis (23/3/2017).

Ia menambahkan, atas temuan penyalahgunaan narkoba, petugas Satreskrim kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang  untuk pengembangan kasus. Dari pengakuan Karim dan Antok, muncul nama Usa yang selanjutnya hari itu juga ditangkap.

Untuk di lokasi kedua ini, petugas menyita narkoba, satu set alat hisap, dua plastik klip diduga terdapat sisa bekas sabu, serta dua poket plastik berisi sabu seberat 1,19 gram. Selain itu juga dua buah korek api, tiga buah HP berikut sim cardnya, serta uang tunai Rp 600 ribu.

“Tiga tersangka masih kita mintai keterangan termasuk kita dalami dari mana asal muasal barang haram itu. Atas perbuatannya, mereka kita jerat pasal 114, 112 dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Hasran. (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza