FaktualNews.co

Curi Sepeda Motor Milik Buruh Tani, Pemuda Tambun di Jombang Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1282 kali Penulis:
Curi Sepeda Motor Milik Buruh Tani, Pemuda Tambun di Jombang Dibekuk Polisi
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pemuda yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, karena terlibat aksi pencurian sepeda motor.

Pelaku adalah Budi Prasetyo alias Achmad Ghufron (18) warga Dusun/Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben. Pemuda bertubuh tambun ini dibekuk Polisi pada dini tadi hari usai terbukti melakukan pencurian sebuah sepeda motor merk Honda Vario milik seorang buruh tani bernama Yadi (45) warga Dusun Puri Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan, pada awal Bulan April lalu.

Aksi ini dilakukan tersangka bersama seorang rekanya AAA (24) warga Puri Kabupaten Mojokerto yang kini masih menjadi buron.

Kejadian ini bermula saat Yadi berniat main kerumah temanya, Hudi di Dusun Puri Desa Puri Semanding Kecamatan Pandaan. Yadi berangkat ke rumah temanya ini menggunakan sebuah sepeda motor matic vario miliknya. Sebelum berangkat, Yadi menaruh HP miliknya kedalam jog motornya.

Setibanya dirumah Hudi, korban kemudian memarkir sepeda motornya ini dihalaman depan rumah. Tanpa rasa curiga, dia lalu masuk ke dalam rumah temanya tersebut.

“Selanjutnya korban masuk ke rumah saksi Hudi, ketika korban akan pulang diketahui motor sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor di Polsek Plandaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (15/05/19).

Menindak lanjuti laporan tesebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang identitas pelaku. Setelah memastikan keberaraan pelaku, Polisi langsung menyergap pelaku di sebuah warung kopi sekitar Fly over Kecamatan Peterongan.

Azi menjelaskan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak rumah kunci dengan kunci T.

“Jadi dari tangan tersangka kami sita satu unit HP samsung galaxy young 2 warna hitam milik korban yang kami sita dari tersangka, satu unit doosbok hp samsung galaxy young 2 (disita dari korban),” terangnya.

Polisi kini terus nengembangkan kasus ini untuk mengungkap barang bukti lainya yang terkait dengan kasus ini, termasuk keberadaan sepeda motor milik korban. Azi juga mengaku masih terus melakukan pengejaran pelaku lain yang masih belum tertangkap.

Sementara BP alias AG kini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapoles Jombang. Pelaku harus mendekam di sel jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul