Ngaku Anggota BNN, Pria asal Bondowoso Diringkus saat Bawa Narkoba
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, meringkus seorang pemilik narkoba jenis sabu yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Polda Jawa Timur. Ia ditangkap di pinggir jalan di Desa/Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Sabtu (25/3/2017) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan pelaku Yusni Salam (38) warga asal Bondowoso, Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram yang disimpan di kantong jaket yang dikenakannya.
“Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anggota BNN. Bahkan ia juga nekat beraksi mengatasnamakan sebagai anggota BNN dengan melakukan berbagai tindakan kriminal yang selama ini dilakukannya,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sjaiful, melalui Kasubag Humas AKP Osa Maliki, dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (29/3/2017).
BACA JUGA :
- Ridho Rhoma Dipastikan Gagal Rehabilitasi, Berikut Alasan BNNP
- Peras Kades Kedungturi Gudo, Dua Oknum KPK Dibekuk
- Kepala BNN Jatim : Peredaran Narkoba Adalah Perang Baru Dunia Modern
Dari penangkapan itu, pelaku kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantong jaket yang dikenakannya. “Selanjutnya pelaku besert barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram, 1 buah bungkus rokok dan 1 buah jaket bahan jeans warna biru. Ia terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, pelaku juga terancam dengan jenis pasal lainya. Sebab ia sempat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Polda Jawa Timur. (*)