Kriminal

Residivis Curat Rumah Kosong Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas


Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat (dua kiri) didampingi Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar (dua kanan) saat rilis ungkap kasus Curta di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (30/3/2017). FaktualNews.co/A Susatyo/17

 

JOMBANG, FaktualNew.co – Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Yasin (38) warga Desa/Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, saat melintas di Jalan raya Ngusikan, Rabu (29/3/2017) malam.

Tersangka yang sudah beberapa kali ditahan (residivis) kasus yang sama ini, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan pada kaki kanannya saat hendak ditangkap, pasalnya, dia berusaha melakukan perlawanan dan lari saat akan ditangkap.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, tersangka sudah menjadi target dan telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). “Tersangka yang merupakan residivis atau pernah ditahan sebanyak empat kali ini memang sudah lama DPO kami dalam kasus curat,” terangnya saat rilis penangkapan tersangka curat di Mapolres Jombang, Kamis (30/3/2017).

BACA JUGA :

Tersangka berhasil ditangkap petugas saat diketahui tengah melintas di kawasan Ngusikan. Awalnya, diperoleh informasi kalau tersangka hendak kembali beraksi. Tanpa buang kesempatan, petugas segera menuju ke lokasi. Benar saja, saat disanggong, petugas langsung melihat tersangka. Spontan, petugas segera menyergap agar buruannya tak lepas. “Namun tersangka berusaha melawan, dan terpaksa kita tindakan tegas terukur dengan tembakan atau lumpuhkan.di kaki kanannya,” ujar Wahyu.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil dapatkan beberapa barang bukti. Diantaranya, sebuah celana jins, 2 kotak perhiasan, sepasang sandal jepit, 2 kotak HP, serta 2 obeng dan 1 unit motor Yamaha Vega ZR S 6048 DC yang digunakan beraksi. “Tersangka ini spesialis membobol rumah kosong. Modusnya, congkel pintu dan membawa kabur barang-barang berharga termasuk perhiasan,” lanjutnya.

Berhasil, petugas langsung lakukan pemeriksaan intensif. Saat itulah, tersangka mengakui telah beraksi di tujuh TKP (tempat kejadian perkara). Aksi terakhir dilakukan 24 Desember 2016 lalu di Dusun/Desa Sumbernongko, Kecamatan Kudu. “Hasilnya, digunakan untuk foya-foya. Sebelum menangkap tersangka, kami telah tangkap temannya tahun lalu. Tersangka kami jebloskan dalam tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (ars/rep)