Polisi Tangkap Dua pelaku Jambret yang Sempat Buron Dua Bulan
SUMENEP, FaktualNews.co – Dua pelaku penjambretan yang sempat buron selama dua bulan berhasil diringkus Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dirumahnya masing-masing.
Kedua pelaku tersebut yakni Busri alias Buthok warga Dusun Batabata Laok, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, ditangkap polisi dirumahnya, Senin (3/4/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan Busri berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Lamri (27) warga Dusun Gunggung, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding. Ia berhasil diamankan, Minggu (2/4/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Keduanya terlibat dalam aksi jambret dua bulan lalu. Makanya kami amankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi kepada awak media, Senin, (3/4/2017).
BACA JUGA :
- Dua Pelajar Komplotan Jambret Jalanan Dibekuk Polisi
- Warga Resah Aksi Begal Marak Di Jombang
- Polres Sumenep Bekuk Jaringan Penadah Kendaraan Ilegal dari Surabaya
Dikatakan Suwardi, peristiwa itu terjadi pada 27 Februari 2017 lalu. Dimana Supi Yuliani warga Dusun Daja Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi yang menjadi korban jambret saat melintas di jalan raya Ganding-Lenteng, tepatnya di didepan kantor KUA Kecamatan Ganding.
“Atas peristiwa itu, korban melaporkan tindakan teresebut kepada petugas kepolisian dengan surat laporan LP nomor : LP/2/II/2017/Polsek tanggal 27 Februari 2017,” sambung mantan Kapolsek Giligenting ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lamjut. “Kita sudah amankan yang bersangkutan di Mapolres Sumenep,” pungkasnya. (Jie/Rep)