Hendak Transaksi Barang ini, Pelajar SMK Diciduk Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang lagi-lagi tercoreng akibat, salah satu pelajar SMK berinisial FP (17) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, menjadi pengedar pil dobel L.
FP ditangkap Satreskoba Polres Jombang saat hendak melakukan transaksi di jalan Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Rabu (5/4/2017).
Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Sebagai tindak lanjut, korps berseragam kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, muncul nama FP yang diduga kuat sebagai pengedar butiran haram tersebut.
BACA JUGA :
Sejurus kemudian, polisi juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan hendak melakukan transaksi di jalan Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben. Tak membuang waktu, korps berseragam cokelat membekuk FP. “Kasus ini terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (5/4/2017).
Dari tangan tersangka, polisi menyita pil koplo sebanyak 27 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone (HP) yang digunakan sebagai media komunikasi saat transaksi. Selanjutnya, FP dijebloskan dalam tahanan Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (mjb1/rep)