JOMBANG, FaktualNews.co – Beralih fungsinya lahan pertanian produktif, menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk mencegah permasalahan ini, maka DPRD Kabupaten Jombang beserta Pemkab Jombang membuat Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta raperda tentang Pengelolahan lingkungan hidup, Jumat (7/4/2017).
“Semakin meningkatnya pertumbuhan perekonomian dan jumlah penduduk maka sangat berpengaruh terhadap fungsi lahan terutama lahan pertanian. Maka dengan raperda ini hadir sebagai antisipasi. Namun masih perlu pengkajian-pengkajian sebelum masuk pada perda,” ungkap Minardi wakil ketua DPRD Jombang. Raperda LP2B sendiri menurut Minardi muncul setelah adanya himbauan dari pemerintah Propinsi Jawa Timur. Dimana nantinya ada ketentuan tentang luasan lahan yang ditetapkan menjadi LP2B.
Terpisah, Pemkab Jombang meminta agar adanya kewajiban dan sanksi yang sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 2009. “Kami menginginkan agar Perda nantinya bisa mengatur kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah,” tukas Iksan Gunajati, Kepala Bappeda Jombang. Kesepakatan tersebut bukan hanya melalui tanda tangan pemilik tetapi juga melibatkan ahli waris sehingga pada jangka panjang tidak ada alih fungsi lahan.
Kesepakatan tersebut menurut Iksan tidak akan pernah bisa dirubah kecuali karena faktor bencana alam atau kepentingan masyarakat bersama. “Jika ini dilanggar harus ada sangsi tegas sebagaimana diatur UU nomor 41 tahun 2009,” pungkasnya.(mjb2/san)