JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memberikan warning atau peringatan untuk Kepala Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Tri Destyo LB, karena tidak mengindahkan surat dari pihak Kecamatan, agar tidak melakukan pelantikan perangkat desa. Karena, masih ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan.
Camat Bandarkedungmulyo, Mahmudi menuturkan, karena kepala desa setempat sudah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan surat rekomendasi dari Kecamatan. “Jadi sudah masuk peringatan pertama dan kalau sampai dalam waktu satu bulan tetap tidak mengindahkan peringatan tesebut, bakal menerima sanksi tegas dari Pemkab Jombang,” terangnya kepada awak media, Jumat (8/4/2017).
“Kalau peringatan selama tiga kali tetap diabaikan, bisa saja nanti diberhentikan. Karena peringatan itu sebagai dasar Bupati untuk menindak kades, masing-masing peringatan jangka waktunya 14 hari,” ungkap Mahmudi.
Jika seandainya dalam kurun waktu 42 hari tetap tak pada keputusan awal, menurutnya kades Barongsawahan akan diberhentikan. “Karena banyak hal yang sudah dilanggar, termasuk mengabaikan rekomendasi saya, agar tidak melantik atau mengangkat,” kata Mahmudi.
BACA JUGA :
Ia menambahkan, sebelum pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi dari pihaknya. Dijelaskan Mahmudi, ketika kades setempat mengajukan SK pengangkatan perangkat desa kepada kecamatan, pihaknya menyatakan berdasarkan verifikasi administrasi dan klarifikasi data yang sudha dilakukan, formasi jabatan Kasun Barongsawahan masih ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan.
“Sudah saya tolak, ternyata tetap dilantik. Dari situ kades jelas mengabaikan rekomendasi saya untuk tidak melantik atau mengangkat yang bukan haknya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Barongsawahan, Tri Destyo LB digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur. Gugatan tersebut disampaikan Lutfi Hidayat, Kepala Dusun (Kasun) Sawahan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang karena dinilai melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tentang pelantikan perangkat desa setempat.
Gugatan ini terjadi setelah Kepala Desa Barongsawahan, Tri Destyo LB, melantik Syahroni sebagai Kasun Jayan, Suwondo menjadi Kasun Sawahan, Ma’ruf diangkat menjadi Staf Perencana, Marzuki menjadi Staf Pelayanan, serta Aditya yang sebelumnya menjadi Kasun Barong diangkat menjadi Sekdes, Rabu (29/3/17).
Lutfi Hidayat yang gagal dilantik sebagai Kepala Dusun (Kasun) Sawahan ahirnya mengajukan gugatan baru ke PN Jombang melalui kuasa hukumnya, Lilik Yulianto. Gugatan itu berisi tuduhan upaya melawan hukum oleh Kepala Desa Barongsawahan, Tri Destyo LB. (rep/mjb1/san)