FaktualNews.co

Pasca Tangkap Pria Diduga Ketua DPD Pemuda Perindo Jombang, Polisi Kembali Ungkap Penipuan CPNS

Kriminal     Dibaca : 2498 kali Penulis:
Pasca Tangkap Pria Diduga Ketua DPD Pemuda Perindo Jombang, Polisi Kembali Ungkap Penipuan CPNS
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (12/4/2107). Foto : FaktualNews/R Suhartomo

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (12/4/2107).
Foto : FaktualNews/R Suhartomo

JOMBANG, FaktualNew.co – Kasus penipuan dengan modus menawarkan jasa bisa memasukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali terjadi Kabupaten Jombang. Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang bernama Sugeng Bagyo (54) warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, berhasil menguras uang korbannya mencapai Rp 72.500.000.

Sebelumnya, polisi juga menangkap Edi Kusdarwanto alias Ambon, warga Jalan Anggrek, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jumat (24/2/2017) lalu. Pria ini diduga menjabat sebagai Ketua DPD Pemuda Perindo Jombang.

Edi ditangkap setelah dilaporkan Hari Budi Santoso (46), warga Kecamatan Diwek atas dugaan kasus penipuan seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS).

Untuk tersangka Sugeng Bagyo juga diamankan berdasarkan laporan dari korban. “Korbannya adalah Istri dari pelapor dan ibu dari pelapor dengan kerugian Rp 72 juta,” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Rabu (12/4/2017).

Menurutnya, modus yang ditawarkan oleh pelaku adalah berpura-pura bisa menjadikan korban PNS di wilayah Jombang, tapi berhubung pelaku tidak ada hubungan dengan PNS maka korban tidak jadi PNS sampai sekarang dan uangnya malah dihabiskan.

“Pelaku penipuan CPNS ini ditangkap di kediamannya oleh petugas bersama barang bukti berupa 5 (lima) lembar Kwitansi yang ditanda tangani pelaku, yang diduga kwitansi tersebut adalah transaksi hasil penipuan pelaku,” tegasnya

Norman juga menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami jika ada pelaku baru. Sebab kasus ini sudah terjadi sejak 2016 dan kalau ada pelaku baru pasti kami kabari.

“Pelaku akan dijerat pasal 387 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza