Pungli Rp 40 ribu Per Lembar Legalisir IMB, Dua PNS Pemkab Bangkalan Terkena OTT
BANGKALAN, FaktualNews.co – Kepala Bidang (Kabid) penyelenggaraan pelayanan Perijinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bangkalan inisial AFT (41) dan AHC (32) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli teryata meminta uang kepada devaloper sebesar Rp 40 ribu per lembar dari 126 lembar atas legalisir Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Legalisir IMB tersebut seharusnya diberikan secara gratis oleh pihak kantor dinas tersebut. Sehinga total uang yang diterima tersangka sebesar Rp 5.050.000.
“Uang yang diberikan kepada para PNS itu untuk biaya legalisir surat IMB,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo dikutip dari beritajatim.com.
BACA JUGA :
- Terkena OTT, Kades Terusan di Mojokerto Lakukan Pungli Persyaratan Nikah
- Minta Uang Hasil Transaksi Jual Beli Tanah, PJs Kades di Sidoarjo Terkena OTT
Sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli, salah satu pegawai PT perusahan pengembang properti di Bangkalan, mendatangi dinas tersebut untuk meminta legalisir IMB. Namun, sebelum legalisir IMB diberikan, pengembang harus membayar uang kepada pelaku.
“Tersangka dijerat pasal 12 E undang-undang 31 tahun1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1. Ancamannya minimal 4 tahun penjara,” kata Anton. (*)