Lagi, 12 Penjaga Warung Reman-remang di Gresik Terjaring Razia Satpol PP
GRESIK, FaktualNews.co – Lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengamankan dua belas penjaga warung remang-remang di tiga tempat berdeda yakni di daerah Prambon, Kutil dan Bringkang Kecamatan Menganti, Minggu (16/4/2017) malam.
Rata-rata para wanita itu berpakaian seksi dan bekerja menemani para tamu saat berpesta minuman keras (miras).
Dari hasil razia itu, Satpol PP juga menyita 32 botol miras asal Tuban, 10 bir putih dan tiga bir hitam plus 10 bir merek Prost. Pihaknya juga mengamankan tiga pemilik miras.
BACA JUGA :
- Warung Remang-Remang di Gresik Diazia Satpol PP, 25 Sound System Disita
- Pemkab Ngawi Janji Sapu Bersih Warung Remang-Remang Tempat Prostitusi
- Lagi, Satpol PP Jaring 10 PSK di Wilayah Gresik
“Kebanyakan wanita penjaga warung tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan warga luar kota,” ujar Kabid Ketertiban Umum Sosial Dan Masyarakat Satpol PP Pemkab Gresik, Moelyono, dikutip dari tribunjatimcom, Senin (17/4/2017).
Setelah itu seluruh hasil razia beserta barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Dr Sudiro Husodo Kecamatan Kebomas.
“Untuk para wanita penjaga warung kami lakukan sosoalisasi sekaligus pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan, tiga pemilik miras akan diproses dan dikenakan pasal Tipiring,” imbuh Moelyono. (*/rep_)