Usai Disunat, Pria Ini Malah Bogem Wajah Istri Siri
SAMARINDA, FaktualNews.co – Hengki Qeli Dawi (37), warga Jalan Sultan Sulaiman, Samarinda harus berurusan dengan polisi, usai menganiaya istri sirinya, Ria Apriani. Hanya karena, menolak didatangi istrinya meski mengeluh kesakitan usai disunat.
Peristiwa itu terjadi Senin (17/4/2017) malam, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, Hengki mengeluh kesakitan, setelah sebelumnya selesai dikhitan. Keluhannya membuat istrinya penasaran.
“Jadi kemarin itu, istrinya (Ria Apriani) itu mendatangi pelaku (Hengki), karena mengeluh kesakitan. Sebagai istri, maksudnya mau menanyakan suaminya,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, dikutip dari merdeka.com, Selasa (18/4/2017) malam.
Maksud baik istrinya, berbanding terbalik dengan perlakuan Hengki sebagai suami. Meski sang istri Ria Apriani datang menghampiri, Hengki malah marah dan mengusir korban yang ada di sampingnya.
BACA JUGA :
- Kepala SMK Taruna Bakti Bantah Siswanya Ditangkap Polisi Terlibat Penganiayaan
- Berdalih Dibawah Umur, Pelaku Penganiayaan Anggota Pagar Nusa Dilepas
“Dia bukan cuma mengusir, tapi juga melakukan pemukulan dengan tangannya, mengenai kepala korban dan mata kiri korban,” ujar Purwanto.
Pukulan Hengki berakibat fatal. Korban mengalami luka memar di bagian mata kirinya, dan menimbulkan rasa sakit di bagian kepalanya. “Mata kiri korban sampai bengkak,” tambah Purwanto.
Korban pun merintih kesakitan usai dianiaya Hengki. Akhirnya, korban memilih melapor ke kepolisian, setelah dianiaya suaminya sendiri. Tanpa menunggu lama, Ria membuat laporan ke Polsekta Samarinda Ilir di Jalan Bhayangkara.
“Terkait kejadian itu, korban keberatan, dan melapor resmi ke Polsek,” sebut Purwanto.
Menindaklanjuti laporan Ria Apriani, tim Reskrim mencari Hengki. Tidak ada kesulitan berarti, saat petugas mengamankan pelaku terkait dugaan tindak penganiayaan.
“Benar, kita amankan sekira jam 5 sore tadi, di rumah yang dihuni korban dan pelaku,” terang Purwanto.
Hengki kini meringkuk di sel penjara Polsekta Samarinda Ilir. Polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam KUHP. “Kita lakukan visum terhadap korban, untuk memperkuat berkas penyidikan,” demikian Purwanto. (*/rep)