Kriminal

Dugaan Korupsi PDAU, Kejari Sidoarjo Terus Kumpulkan Bukti

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo. FaktualNews.co/Nanang Ichwan/17

 

SIDOARJO, FaktualNews.co – Setelah dinaikannya status kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo, dari tingkat penyelidikan (Lid) ke tingkat Penyidikan (dik). Kejari Sidoarjo saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti bocornya pengelolaan keuangan PDAU selama enam tahun terkahir mulai tahun 2010-2016.

PDAU Sidoarjo merupakan perusahaaan plat merah yang membawahi beberapa unit diantaranya Delta Property, Delta Grafika, Delta Advertaising dan Delta Gas.

“Kami fokus kepada semua unit pengelolaan itu. Namun, saat ini kami fokus pada tiga unit yakni Delta Grafika, Delta Gas dan Properti,” kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo kepada FaktualNews.co, Kamis (20/4/2017).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tersebut. “Dalam waktu dekat semua saksi akan kami panggil,” jelasnya.

BACA JUGA :

Sebelumnya, saat tingkat penyelidikan (Lid) untuk proses mengumpulan data dan bahan keterangan. Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo telah meminta keterangan dugaan bocornya pengelolaan keuangan PDAU yang mencapai milyaran itu.

Diantaranya perwakilan dari PDAU Sidoarjo, Lapindo Barantas Inc, SKK Migas Jabanusa dan PT. BBG, rekanan PDAU. “Total ada sekitar 10 orang yang kami mintai keterangan waktu itu,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu.

Sebelumya, pada Rabu (19/4/2017) Kajari Sidoarjo,Sunarto, telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi PDAU tersebut. “Iya mulai hari ini kami tingkatkan ke penyidikan (dik). Sprindik sudah ditandatangani,” katanya.

Sunarto menegaskan untuk mengungkap bocornya pengelolaan keuangan di perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu, ia menunjuk 9 penyidik senior yang diketuai oleh Kasi Inteljen Andri Tri Wibowo. “Sudah kami tunjuk 9 penyidik, yang kesemuanya senior,” tegas mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu. (nang/rep)