FaktualNews.co

Pemerintah Tengah Godok Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Ekonomi     Dibaca : 1672 kali Penulis:
Pemerintah Tengah Godok Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Penambangan Freeport. Istimewa
Tambang Freeport di Papua

Foto Istimewa : Tambang emas PT Freeport Indonesia di Papua

JAKARTA, FaktualNews.co – Saat ini, pemerintah tengah memproses izin ekspor konsentrat yang diajukan PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan membenarkan adanya pengajuan izin ekspor dari perusahaan tambang kakap asal Amerika Serikat (AS) itu.

“Hari ini sudah diterima pengajuannya, sedang kami proses,” kata Oke di Jakarta dikutip dari inilahcom, Jumat (21/4/2017).

Selanjutnya, kata Oke, Freeport tak perlu waktu lama untuk bisa melakukan ekspor mineral, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Tidak lama, karena semua kelengkapan sudah dipenuhi. Ya, paling hanya karena kepotong libur saja,”ujar dia.

BACA JUGA :

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.

Adapun, volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada Freeport berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, pertanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. (*/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
inilahcom