Anggota Timses Ahok-Djarot Datangi KPK, Ada Apa?
JAKARTA, FaktualNews.co – Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggota Komisi I DPR itu bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Nofel Hasan, Kabiro perencanaan dan SDM di Bakamla.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan alasan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Fayakhun guna menindaklanjuti fakta persidangan menyeret nama Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu.
BACA JUGA :
- KPK Tetapkan Satu PNS Sebagai Tersangka, Kasus Mega Korupsi di Kementrian ESDM
- Negara Akan Tanggung Pengobatan Novel Baswedan, Sesuai Permintaan KPK
“Dalam pemeriksaan kasus Bakamla hari ini penyidik mendalami fakta yang telah muncul di persidangan, salah satunya terkait proses pembahasan anggaran proyek tersebut di DPR,” ujar Febri dikutip dari merdekacom, Selasa (25/4/2017).
Anggota tim sukses Basuki T Purnama ( Ahok)- Djarot Saiful Hidayat di Pilgub DKI, itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB tanpa memberi komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Sambil tersenyum dia bergegas memasuki ruang runggu para saksi sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat nama Fayakhun mencuat atas dugaan penerimaan uang melalui politikus muda PDI-Perjuangan, Ali Fahmi. Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, salah satu terdakwa dari kasus ini mengatakan Fayakhun mendapat jatah sebesar 6 persen atau senilai Rp 24 Miliar dari total proyek senilai Rp 400 Miliar tersebut.
Suami dari artis Inneke Koesherawati itu juga menuturkan uang pelicin tersebut guna memperlancar proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dan akan dibagi-bagikan ke beberapa pihak terkait. Namun dia mengaku tidak mengetahui rincian dari 6 persen yang akan disebar itu.
“Saya enggak tahu,” kata Fahmi saat hadir di persidangan dengan terdakwa Hardy Stefanus. (*/rep)