Ketua Satgas Saber Pungli : Informasi Pungli SKCK di Jombang Itu Hoax
JOMBANG, FaktualNews.co – Dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Jombang yang melibatkan personil di dua polsek yakni Bandarkedungmulyo dan Plandaan, dibantah oleh ketua Saber Pungli Jombang, Kompol Hendriyana. Dalam pernyataannya, Hendriyana menyebut informasi yang beredar tentang pungli dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada proses pengisian perangkat desa serentak di Jombang adalah Hoax.
“Tidak benar, itu kabar hoax,” terang Hendriyana yang juga menjabat sebagai Wakapolres Jombang ini, rabu (26/4/17). Menurutnya, tudingan kepada oknum anggota yang ditengarai melakukan kegiatan pungli pengurusan SKCK kurang beralasan. Ia menyebut hingga kini belum ada informasi akurat terkait keterlibatan anggota Polsek Plandaan dan Bandarkedungmulyo.
“Belum ada informasi akurat terkait keterlibatan anggota di Polsek Plandaan dan Bandarkedungmulyo, tapi Informasi ini akan kami dalami lagi lewat bagian Intel,” tegasnya. Hendriyana juga berjanji tidak pandang bulu dalam pemberantasan pungli. Ia memastikan akan menindak tegas bila memang ada bukti kuat yang mengarahkan keterlibatan anggota Polres Jombang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, personil di Polsek Bandarkedungmulyo serta Plandaan diduga melakukan pungli pada proses pengisian perangkat desa serentak. Karena dalam satu syarat administrasi pencalonan perangkat desa, para pemohon diminta membuat SKCK.
Menurut sumber faktualnews.co, perkara ini telah dilaporkan langsung ke Dir Intel Polda Jatim. Ia juga menegaskan jika beberapa waktu lalu, telah ada pemeriksaan internal atas laporan tersebut.
“Kasusnya terbongkar ketika Dir Intel Polda Jatim menerima informasi langsung dan memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap personil yang diduga melakukan pungli,” ujar sumber yang enggan disebut namanya ini.
Masih menurut sumber, anggota kepolisian ini ditengarai meminta sejumlah uang kepada para calon peserta untuk proses kelancaran pembuatan SKCK. Menurutnya, Penerimaan Negera Bukan Pajak untuk SKCK sebesar Rp.30 ribu. Namun pada praktiknya, oknum di dua Polsek ini diduga menarik lebih dari PNBP.(mjb1/san)