2 Pria Pengungsi Asal Afghanistan Diamankan Imigrasi, Diduga Bekerja Sebagai PSK
JAKARTA, FaktualNews.co – Dua orang laki-laki asal Afghanistan yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Kedua orang bernama Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20) ini berstatus sebagai pengungsi. Mereka tidak memiliki izin tinggal namun hanya memiliki kartu UNHCR.
“Mereka pemegang kartu pengungsi dari UNHCR, jadi izin tinggalnya tidak ada,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Cucu Koswala, seperti ditulis detik.com, Kamis (17/4/2017).
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya pun telah dilakukan pengintaian sejak jauh-jauh hari.
BACA :
- Puluhan WNA Ilegal Ditangkap Petugas Imigrasi, Diduga Lakukan Kejahatan Cyber
- Dua PSK Diciduk Polres Sumenep saat Asyik Layani Pria Hidung Belang
Petugas Imigrasi Jaksel sengaja memancing kedua warga asing tersebut untuk bertransaksi di Kalibata City. Setelah diketahui, akhirnya petugas langsung mengamankan kedua pria asal Afghanistan ini.
“Sebelumnya telah dilaksanakan pemantauan atau operasi intelijen keimigrasian selama kurang lebih satu minggu terhadap keberadaan dan kegiatan kedua PSK tersebut,” terang Cucu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PSK ini mengaku menerima pelanggan baik laki-laki maupun perempuan. Tarif yang dikenakan untuk short time berkisar dari Rp 500.000-800.000. Sedangkan untuk long time kisaran Rp 1.500.000-2.000.000.
“Kedua orang asing yang diduga sebagai PSK tersebut melayani laki-laki dan perempuan,” tutur Cucu.
Selain itu, keduanya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2014. Baru sekitar 7 bulan lalu tinggal di Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Kalau dari keterangan sementara yang kita dapat dia sudah 2014, dan sebelumnya tinggal di Bogor lalu tujuh bulan ini tinggal di Kalibata City,” tutur Cucu.
BACA :
Imigrasi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya jaringan di antara mereka dan pelanggan yang biasa bertransaksi dengan mereka.
“Konsumen kita belum tahu karena baru dapat tadi malam, yang jelas perempuan dan laki-laki diterima. Akan terus didalami,” ujarnya.
Sementara itu, kedua orang asal Afghanistan ini diduga melanggar pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu UNHCR, handphone dan uang. (*/rep)