Belum Serahkan Warisan, Johanes Dipidanakan Anaknya
JAKARTA, FaktualNews.co – Karena harta warisan, Johanes (60) ini dipidanakan anak angkatnya sendiri bernama Robert dan diamini jaksa dengan mengajukan tuntutan 3 tahun penjara. Meski mendapat perlakuan seperti itu, Johanes masih membuka pintu maaf untuk anaknya itu.
“Kita sudah tua ya. Pintu maaf masih terbuka, tapi tergantung anaknya. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dalam sidang hari ini,” ungkap Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung PN Jakpus seperti ditulis detik.com, Kamis (27/4/2017).
BACA :
- Demi Harta Warisan, Anak dan Menantu Tega Bacok Ayahnya
- Nenek Siti Rokayah, Digugat Anak dan Menantunya Rp 1,8 Miliar
Diakui Johanes, ia tidak akan melakukan upaya gugatan balik kepada anak angkat dan menantunya itu. Ia lebih memilih untuk bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan cucu-cucunya.
“Enggak terfikir untuk itu. Apa yang mau saya gugat, saya diperlakukan seperti ini saya terima. Mudah-mudahan saya masih bisa berkumpul dengan cucu-cucu saya dan kelak mudah-mudahan mereka nantinya tidak berbuat hal yang sama kepada orang tuanya,” tutur Johanes sebelum sidang.
Adapun pangkal masalah bermula di sepetak tanah yang dibeli Johanes di Teluk Gong di Jakarta Utara, pada 2003 lalu. Johanes yang tidak mempunyai anak kandung itu kemudian mewariskan tanah itu ke Robert dan sudah dibaliknamakan.
Tetapi, karena Johanes belum meninggal, tanah itu belum diserahterimakan ke Robert. Tak terima Robert malah menggugat ayahnya sebesar Rp 10 miliar. Gugatannya ditolak PN Jakut. Robert lalu mempidanakan ayahnya. (*/rep)