Kriminal

Pengacara: Penetapan Miryam Jadi Buronan, Tindakan Berlebihan KPK

Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani. (google image)

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Pengacara anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menilai penetapan kliennya sebagai buronan KPK sebagai tindakan berlebihan. Pengacara menjamin Miryam tidak melarikan diri.

“Saya kira buronan itu berlebihan, karena kenapa? KPK masih memanggil pihak-pihak swasta kami sudah sampaikan kepada KPK, kami beri pengertian untuk proses penyidikan dalam kasus korupsi. Padahal ini bukan kasus korupsi ini pemberian keterangan palsu di persidangan,” kata pengacara Miryam, Aga Khan seperti ditulis detikcom, Kamis (27/4/2017).

BACA :

Aga mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Miryam sekitar satu pekan lalu. Saat itu Miryam membahas gugatan praperadilan atas status tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.

“Saya berani jamin Bu Miryam masih di Indonesia,” tegasnya.

Miryam setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2017, Miryam dipanggil penyidik dua kali pada tanggal 13 dan 18 April. Namun Miryam tak memenuhi panggilan.

“Sebelumnya pemanggilan secara patut dan layak sudah kita lakukan, penjadwalan ulang juga sudah kita lakukan. Untuk kebutuhan penanganan perkara ini, indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP ini kami terbitkan surat DPO itu dan minta bantuan kepada pihak kepolisian,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (*/rep)