Kriminal

Polres Kediri Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Varian Baru

Foto : Ilustari

KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan ribu butir obat terlarang diamankan aparat Satreskoba Polres Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/4/2017). Sebanyak 44.000 butir obat terlarang yang diamankan ini merupakan pil koplo varian baru.

Pil ini serupa dengan jenis pil doubel L lainnya, hanya saja di bagian tengah pil terdapat huruf Y. Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan, puluhan ribu pil doubel L ini diamankan dari dua orang pengedar.

Keduannya yakni, Mujiono (28) warga Desa Tulungrejo dan Adil Alimudin (38) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kedua pelaku diamankan saat melakukan trasaksi pil koplo sebanyak 44.000 di Jalan Selasih, Pare, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

  • Bawa 2000 Butir Pil Dobel L, Pemuda Minggiran Kediri Ditangkap Polisi

[/box]

Penangkapan kedua pelaku pengedar pil ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Sebab, keduanya beberapa kali melakukan transaksi di lokasi tersebut. Dari laporan itu, petugas akhirnya menggerebek keduanya saat melakukan transaksi.

“Barang bukti pil yang disita kami kirim Labfor cabang Surabaya. Kedua tersangka telah diamankan,” kata AKP Bowo kepada awak media, Kamis (27/4/2017).

Saat ini, kedua tersangka sudah dijebloskan petugas ke dalam sel tahanan Polres Kediri. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut guna mengungkap bandar besar di belakangnya. Karena, kuat dugaan kedunya merupakan pengedar.

“Keduanya akan kita jerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Bowo.(ony/ivi)