FaktualNews.co

Polsek Plandaan Amankan Satu Pelaku Judi Dadu di Kebun Warga

Kriminal     Dibaca : 2025 kali Penulis:
Polsek Plandaan Amankan Satu Pelaku Judi Dadu di Kebun Warga
Anggota Polsek Plandaan bersama pelaku judi dadu, Kaswan (54) warga Dusun Sempol, Desa Plabuhan yang ditangkap saat melakukan judi dadu di kebun warga di Desa Pelabuhan, Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/4/17) malam. FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
judi dadu jombang

Anggota Polsek Plandaan bersama pelaku judi dadu, Kaswan (54) warga Dusun Sempol, Desa Plabuhan yang ditangkap saat melakukan judi dadu di kebun warga di Desa Pelabuhan, Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/4/17) malam. FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Kepolisian Sektor Plandaan berhasil mengamankan satu tersangka pelaku judi dadu, saat lagi asik melakukan judi dadu di kebun milik warga di Desa Pelabuhan, Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/4/17) malam.

Kapolsek Plandaan, AKP Gatot S mengatakan, pelaku judi dadu yang ditangkap itu bernama Kaswan (54) warga Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

BACA :

Penangkapan tersebut berawal dari informasi mayarakat bahwa di Pelabuhan ada judi dadu di kebun warga yang bernama Sampurno. Berbekal laporan warga itu, kemudian beberapa anggota Kapolsek Plandaan berangkat menuju lokasi untuk membenarkan informasi tersebut. Ternyata memang ada kegiatan judi disana, satu orang pelaku berhasil ditahan.

“Kita tadi malam berhasil menangkap pelaku judi dadu di kebun warga sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Gatot kepada FaktualNews.co, Kamis (27/4/17).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 250 ribu, 3 mata dadu, 1 buah tutup mata dadu, satu alas dadu dari alumunium, serta 1 lembar beberan yang terdapat gambar mata dadu.

BACA :

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di belakang jeruji besi guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan kesalahannya.

“Tersangka kita tahan berdasarkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Gatot. (mjb1/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul