FaktualNews.co

Berjudi Kyu-kyu di Tempat Hajatan, Empat Warga Situbondo Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1140 kali Penulis:
Berjudi Kyu-kyu di Tempat Hajatan, Empat Warga Situbondo Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Empat tersangka judi kyu-kyu,saat di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap empat warga Dusun Karanganyar, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Itu dilakukan lantaran mereka berjudi kyu-kyu di tempat hajatan warga setempat, Sedangkan para penjudi yang lain berhasil kabur, dalam penggerebekan tersebut.

Selain berhasil menangkap empat orang penjudi, tim polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadiannya. Di antaranya barang bukti uang tunai sebesar Rp1.420.000,10 set domino, tiga buah alas tikar, dan tiga buah ponsel.

Sedangkan warga yang tertangkap adalah Marsito (65), Hafid (35), Karso (41), dan Yanuar (42), empat orang tersebut diketahui masih bertetangga di Dusun Karanganyar, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

Diperoleh keterangan, aksi penggerebekan saat kegiatan melekan hajatan milik warga Dusun Karanganyar itu, berawal dari informasi salah seorang warga sekitar. Sehingga begitu mendapat informasi adanya judi, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Ironisnya, begitu mengetahui petugas yang datang ke lokasi, puluhan warga setempat yang sedang berjudi kyu-kyu  langsung kabur. Meski demikian, petugas berhasil menangkap empat  warga di lokasi kejadian, dan sejumlah barang -bukti.

“Begitu petugas datang ke tempat hajatan, puluhan warga langsung kabur, sedangkan empat orang warga berhasil ditangkap,”ujar salah seorang tim opsnal Polres Situbondo, Kamis (27/7/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan, tim opsnal mengamankan empat orang penjudi. Namun, dari jumlah total sebanyak empat orang penjudi yang ditangkap, seorang penjudi  bernama Yanuar itu wajib lapor.

“Sedangkan tiga orang warga Dusun Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi jenis kyu-kyu tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,”katanya.

Menurut dia, untuk pengembangam kasus judi kyu-kyu tersebut, pihaknya akan memanggil pemilik hajatan dan sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Karena saat digerebek oleh petugas, puluhan warga memilih kabur, sehingga kami akan memanggil pemilik hajatan untuk diminta keterangannya,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin