Pria di Arab Saudi Dijatuhi Hukuman Mati, Karena Ubah Keyakinan Jadi Ateis
ARAB SAUDI, FaktualNews.co – Seorang pria dihukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi karena meninggalkan agama Islam dan mengubah keyakinan menjadi ateis. Hukuman tersebut diberikan kepadanya setelah dia kalah dalam dua kali banding di pengadilan.
Pria yang diketahui bernama Ahmad Al Shamri (20) tersebut mengunggah sebuah video ke akun media sosial pada 2014 lalu yang menyatakan dirinya telah meninggalkan Islam. Video tersebut kemudian menarik perhatian pihak berwenang Saudi.
Shamri ditangkap atas tuduhan ateisme dan penistaan agama. Dia kemudian ditahan dan diadili oleh pengadilan setempat. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada Februari 2015 lalu namun dia mengajukan banding dua kali di mana keduanya mendapat penolakan.
BACA :
- Halangi Jalan saat Presiden Lewat, Tokoh Oposisi Dituduh Makar
- Terlibat Percobaan Pembunuhan Berencana, Pelaku Pembacokan Anggota Polres Jombang Terancam Hukuman Mati
Pada sidang pertama kuasa hukum Shamri mengatakan bahwa kliennya sedang berada di bawah pengaruh minuman alkohol dan obat-obatan terlarang saat membuat video tersebut. Artinya dia sedang tidak dalam keadaan sadar ketika mengunggah video itu. Namun Mahkamah Agung tetap tidak memberi keringanan terhadap hukumannya.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Shamri mengundang berbagai reaksi dari netizen. Sebagian besar mendukung keputusan pemerintah.
“Jika Anda memang seorang ateis dan tidak menunjukkannya ke publik tidak masalah. Tapi begitu Anda berbicara di depan umum dan mengkritik Tuhan atau agama, maka Anda akan dihukum,” komentar salah satu pengguna, seperti dilansir dari laman Independent, Kamis (27/4/2017).
“Saya berharap menyaksikan saat algojo memotong kepalanya dalam siaran langsung,” komentar yang lainnya.
Saudi diketahui memiliki hukum agama yang ketat. Umat muslim di sana dimungkinkan mendapat hukuman penjara atau jasmani atas pelanggaran yang dibuat. Menganut ateis dinilai sebagai kejahatan yang setara dengan terorisme. Serangkaian aturan tersebut diputuskan oleh mendiang Raja Abdullah sejak 2014 lalu.
Tahun lalu, seorang warga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 2.000 cambukan karena mengekspresikan sentimen ateistik di ratusan unggahan di akun media sosial. (*/rep)