FaktualNews.co

Waspada, Marak Investasi Bodong di Media Online Janjikan Hasil Tinggi

Ekonomi     Dibaca : 1480 kali Penulis:
Waspada, Marak Investasi Bodong di Media Online Janjikan Hasil Tinggi
Ilustrasi investasi bodong atau ilegal
ilustrasi-bisnis-bodong

Ilustrasi investasi bodong atau ilegal

 

SULUT, FaktualNews.co – Satuan tugas penanganan dugaan tindak melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dan pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

BACA :

“Kami mengimbau agar masyarakat waspada terhadap investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut), Elyanus Pongsoda seperti dikutip dari Antara Manado, Kamis (27/4/2017).

Tujuh perusahaan tersebut adalah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.

Kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.

BACA :

Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan.

Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, katanya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.

Selama 2017, katanya, hingga April ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal. (*/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
antaranews.com