Dua Pemuda Dibekuk Polisi, Karena Kedapatan Edarkan Tembakau Gorila ke Pelajar di Cilacap
CILACAP, FaktualNews.co – Polisi berhasil membekuk pelaku lain yakni PR (24) warga jalan Kendeng Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap dari pengembangan penangkapan seorang pelajar sekolah menengah atas di Cilacap, berinisial IY (18), karena mengantongi delapan linting rokok tembakau Gorila merek Ganesha.
Keterangan yang didapat Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap dari pengakuan dua pemuda tersebut, PR mengaku membeli narkoba jenis baru tembakau Gorila dengan cara membeli online dari seseorang yang berada di Bandung. Kemudian tembakau tersebut diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp 40.000 per linting.
BACA : Waspada Narkoba Baru, Tiga Kali Hisap Bisa Langsung Nge fly
“Sasaran penjualan tembakau Gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto dikutip dari Merdeka.com, Selasa (2/5/2017).
Sumanto menjelaskan, dilihat dari bentuk fisik, tembakau Gorila memang tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran. Namun pemrosesan tembakau Gorila melalui pencampuran dengan bahan turunan kimia yang berbahaya. Bahan kimia yang dimaksud yakni Tetrahydrocannabinol atau lebih dikenal dengan THC, sejenis zat kimia turunan ganja.
“Bagi yang mengisapnya menimbulkan efek ngefly dan halusinasi bahkan efeknya lebih besar dibanding dengan mengisap ganja,” tegas Sumanto.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas menyita delapan linting rokok tembakau Gorila merek Ganesha, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 340.000 dari kantong IY. Sedang dari PR, berhasil disita satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha serta satu buah handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, dua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melawan hukum dengan cara menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai serta permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Gorila. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/REP)