DPD HTI Sumut Anggap Tidak Ada Alasan Pemerintah Bubarkan HTI
MEDAN, FaktualNews.co – Dewan Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia Sumatera Utara, menanggapi penyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan membubarkan HTI jika terus teriak-teriak anti-Pancasila. Mereka berasalan tak ada alasan pemerintah membubarkan HTI.
“HTI memang terdaftar di Kemenkumham. Karena organisasi ini berbadan hukum perkumpulan,” ungkap pengurus DPD HTI Sumut, Syaiful Rahman seperti dikutip dari tribunnews.com, Rabu (3/5/2017).
Baca : Teriak Anti-Pancasila, Mendagri Sebut Pemerintah Bisa Bubarkan HTI
Syaiful mengatakan, selama ini aktivitas HTI sama sekali tidak menjurus pada perbuatan pidana. Terlebih, isi kegiatan HTI semata-mata hanya untuk berdakwah.
“Kalau mau bubarkan, harusnya pemerintah bubarkan saja LGBT (Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender). Kenapa HTI yang kegiatannya berdakwah ingin dibubarkan,” kata Syaiful.
Baca : Banser NU Hadang Massa HTI di Tulungagung, Berikut Videonya
Ia berharap, pemerintah tidak sembarangan membubarkan organisasi HTI. Syaiful pun mempertanyakan apa landasan dan masalah pemerintah, sehingga berniat membubarkan organisasi berbasis agama ini.
“Harus dipahami pemerintah, bahwa organisasi HTI ini tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran. Yang jelas-jelas melanggar seperti LGBT saja tidak dibubarkan,” katanya. (*/REP)