FaktualNews.co

Tanpa Sebab, Masrufin Hajar Istrinya Hingga Pingsan

Kriminal     Dibaca : 1476 kali Penulis:
Tanpa Sebab, Masrufin Hajar Istrinya Hingga Pingsan
Ilustrasi
Selingkuh dan Aniaya Istri, Oknum PNS Dishub Jombang Ditahan

Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Nahas menimpa Lina Sri Marheni (32) warga Dusun/Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (03/05/17).

Biduk rumah tangganya kini retak akibat ulah sang suami Masrufin (40). Bagaimana tidak, Masrufin tega menghajarnya hingga mengalami luka yang cukup serius.

Lelaki yang sejak dulu dicintainya itu mendadak brutal. Ia menganiaya Lina dengan cara membenturkan korban ke tembok sampai pingsan. Tidak sampai disitu saja, tendangan dan jambakan, serta pukulan, juga dirasakan korban.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

  • Selingkuh dan Aniaya Istri, Oknum PNS Dishub Jombang Ditahan

[/box]

“Pelaku mengaku tersinggung terhadap teguran sang istri saat pelaku akan meninggalkan rumah, kini pelaku sudah kita amankan.” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Rabu, (03/05/17).

Norman menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban yang sedang bersih-bersih rumah, Rabu, 8 Maret 2017 mengetahui pelaku hendak pergi meninggalkan rumah. Pada saat itu pelaku tidak berpamitan dan sang istri pun bermaksud menanyakan tujuan suaminya.

Sayangnya, pertanyaan korban membuat pelaku emosi dan melampiaskan kemarahannya. Dengan mengeluarkan kata makian, Masrufin lantas menghajarnya Lina laiknya pencuri. Kendati sudah meminta ampun, Masrufin yang sudah gelap mata masih saja melayangkan bogem mentah kepada sang istri.

“Pelaku menjambak rambut korban, membenturkan kepala korban ke tembok satu kali, dan satu kali ke pintu, korban juga dipukul dadanya satu kali, dan kemudian korban ditendang perutnya hingga korban pingsan,” terangnya.

Tak terima dengan ulah pelaku, keluarga Lisa lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jombang. Hingga akhirnya, petugas berhasil meringkus Masrufin dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkasnya.(mjb1/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin