Polisi Selidiki Penerima Aliran Dana Milik PT Tirta Investama
JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang tengah menyelidiki aliran dana untuk persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan bagi kepentingan pendirian perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) PT Tirta Investama di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Kita sedang menyelidiki perkara korupsinya, masih terus kita dalami aliran dananya kemana saja, sehingga kita bisa membidik pelaku lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Minggu (6/5/2017).
BACA :[divider]
- Kasun di Desa Grobogan Mojowarno Ditangkap Polres Jombang, Begini Kasusnya
- Dua Tahun Terganjal IMB dan HO, Rencana Pembangunan Pabrik Air Minum di Grobogan Tertunda
- Polemik Pendirian Pabrik Air Minum, Warga Grobogan Minta PT Tirta Investama Tidak Langgar Komitmen
Menurut Norman, akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Dirinya hanya menyebutkan akan ada tersangka dari salah satu perangkat Desa setempat. “Ada tersangka baru, tinggal nunggu 1 saksi lagi mas dan baru kita gelarkan untuk ditetapkan menjadi tersangka, perangkat desa juga,” katanya.
Norman menjelaskan, polisi sampai saat ini terus memburu siapa saja yang ikut bermain dalam kasus tersebut. “Nanti kita ekspos setelah kita tetapkan menjadi tersangka mas,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kelanjutan kasus hukum Kepala Dusun (Kasun) Kolongdono, Desa Grobogan, Taufiq (42), Norman mengatakan jika kasus tersebut tinggal menunggu pergelaran sidang saja. Semua bukti dan administrasinya sudah selesai.
“Perkara penggelapan persyaratan izin PT Tirta Investama sudah tahap 2, tinggal nunggu sidangnya aja mas,” pungkasnya. (MJB1/REP)