Kriminal

BNNK Mojokerto Tangkap Pemilik 25 Gram Ganja

Ilustrasi ganja kering (JIBI)

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berinisial D (26) pemilik narkoba jenis ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto dan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota saat pelaku berada di jalan dekat rumahnya, Senin (8/5/2017).

Dari penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 25 gram ganja kering yang dibungkus kertas koran, kertas rokok yang dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok dan satu buah handphone merk Asus.

(BACA : Polisi Kejar Pemasok Ganja Rapper Iwa K)

“Dari pengakuan sementara, dia hanya pemakai. Dalam satu minggu, pelaku menggunakan ganja dua sampai tiga kali dan pelaku mengaku jika sudah mengkonsumsi ganja sejak tiga bulan lalu,” kata Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsih seperti diberitakan beritajatim.com, Senin (8/5/2017).

Suharsih menjelaskan, dari pengakuan pelaku hanya menggunakan ganja untuk refresing saja. Meskipun pelaku mengaku ganja tersebut digunakan sendiri, namun petugas tidak percaya begitu saja sehingga pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk dari mana barang haram tersebut diperoleh.

(BACA : Hisap Ganja Untuk Penambah Semangat Kerja, Dua Pekerja Pabrik di Gresik Ditangkap Polisi)

“Barang dari mana, kita belum tahu karena yang bersangkutan masih bungkam. Yang bersangkutan hanya mengaku membeli dari seseorang seharga Rp200 ribu untuk 25 gramnya. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan positif sebagai pengguna ganja. Kita akan kembangkan kerjasama dengan Polres Mojokerto Kota,” pungkasnya. (*/REP)