Hukum

Kejari Sidoarjo Blender Sabu 8,5 Kg dan Ekstasi 1.802 butir

SIDOARJO, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan tindak pidana umum dan khusus. Barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak, di antaranya yang menjadi perhatian yaitu narkoba jenis sabu dan puluhan karton rokok ilegal.

BB narkoba jenis sabu total seberat 8,5 kg itu dimusnahkan dengan cara diblender. Begitupun pil dobel L sebanyak 58.432 butir, serta ekstasi sebanyak 1.802 butir juga dimusnahkan dengan cara digiling dalam mesin blender.

Selain itu, Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sultan Agung, Sidoarjo ini, juga memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 6 Kg, Tembakau gorilla seberat 929,5 gram dan rokok sebanyak 27 karton. Pemusnahan itu dengan cara dibakar di atas tungku khusus untuk pembakaran.

Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini melaksanakan perintah pengadilan yang sudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach).

“Itu berasal dari 640 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus,” jelasnya dengan didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama dan Kasi PB3R Erna Trisnaningsih ketika pemusnahan, Rabu (22/6/2022).

Meski demikian, mantan Asintel Kejati Papua itu menegaskan, pemusnahan barang bukti yang digelar yang dihadiri berbagai lintas institusi itu untuk menunjukan bukti jika Kejari Sidoarjo transparan.

“Ini agar masyarakat semua mengerti bahwa Kejari Sidoarjo, selalu transparan terkait dengan pemusnahan barang bukti,” jelasnya.